Kab. Tulungagung_MAN 2, Rabu 2/2/22 Pukul : 08.00-13.30 WIB bertempat di MAN 1 Tulungagung. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi pendampingan penyelenggaraan SKS pada Madrasah, Untuk menindak lanjuti keputusan dirjen Pendis Nomor 2851 Tahun 2019, Tentang penyelenggaraan SKS pada MTs, Nomor 2851 tentang juknis penyelenggaran SKS pada MA, BAB III huruf E Tentang “penyelenggaraan pembelajaran” disebutkan bahwa untuk menjamin mutu layanan penyelenggaraan pembelajaran SKS ,Maka wajib dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik. Adapun kegiatan tersebut di hadiri oleh Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd selaku Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Kurikulum Sarana Prasarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia , bertindak sebagai pembahas tunggal, operator Mujahid,M.M.Pd yang di damping oleh . Abid Nur Ismail,S.Psi (kanwil). Dan M.Nasar Rosaidi,S.Kom (Helpdesk). Dalam monitoring tersebut diikuti oleh 6 perwakilan dari Madrasah diantaranya ;(1).MAN 1 Tulungagung.(2) MAN 2 Tulungagung.(3) MAN 3 Tulungagung.(4).MAN 1 BLITAR.(5).MTsN 1 Blitar.(6).MTsN 2.Blitar. Adapun pokok pembahasan diantaranya instrument monev secara bergantian dari 6 lembaga Madrasah oeh TIM Monev.
Adanya kegiatan tersebut MAN 2 Tulungagung langsung merespon positif melakukan evaluasi, melaksanakan pembuatan deskripsi perbaikan /peningkatan kualitas dengan menyerahkan lampiran file UKBM (sampling), bukti progres prestasi capaian siswa .Walaupun ada beberapa fakta temuan pelaksanaan tidak sesuai dengan juknis ,Madrasah segera melakukan perbaikan dengan ketentuan waktu 3 bulan untuk menyelesaikan laporan.