Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulungagung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada MAN 2 Tulungagung Tahun 2025, bersama ini disampaikan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan dimaksud.​

Lampiran ini memuat susunan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan WBS MAN 2 Tulungagung beserta peran/jabatan dalam tim sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat dan whistleblowing di lingkungan madrasah.​

Demikian kalimat pengantar lampiran ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya, guna mendukung tertib administrasi serta pelaksanaan tugas tim sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

51900cookie-checkSK Whistleblowing System (WBS)
Jangan lupa bagikan!