Sejalan dengan komitmen MAN 2 Tulungagung untuk menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, madrasah menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2025 melalui Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulungagung Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan ini disusun untuk mewujudkan kepastian mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan madrasah, sekaligus memperkuat tata kelola sesuai asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Standar pelayanan menjadi acuan yang penting agar setiap proses layanan—baik untuk peserta didik, orang tua/wali, alumni, maupun masyarakat—dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan orientasi utama pada kepuasan penerima layanan. Melalui penetapan ini, MAN 2 Tulungagung juga menegaskan ruang lingkup tugas pelayanan yang mencakup pelaksanaan layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, serta layanan konsultasi, sehingga masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan secara bertanggung jawab.
Dalam lampiran keputusan tersebut, MAN 2 Tulungagung merumuskan maklumat layanan publik, visi “pelayanan yang ramah, efisien, akuntabel, tanpa biaya, dan dilakukan dengan sepenuh hati”, serta misi yang menekankan akurasi informasi dan peningkatan kualitas aparatur yang berkarakter, jujur, dan profesional. Standar ini memuat berbagai jenis layanan yang dibutuhkan warga madrasah dan masyarakat, mulai dari layanan administrasi akademik dan kesiswaan (misalnya NISN, legalisir/pengganti ijazah, mutasi, perbaikan rapor, layanan BK, PPDB), layanan kerja sama dan penelitian, hingga layanan pengaduan masyarakat, pengelolaan surat masuk/keluar, serta peminjaman sarana prasarana. Setiap layanan dilengkapi komponen yang terukur seperti persyaratan, prosedur/sistem mekanisme, estimasi waktu penyelesaian, biaya/tarif (sebagian besar ditegaskan tidak dipungut biaya), serta kanal pengaduan/saran/masukan agar proses layanan dapat diawasi dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Dengan publikasi dokumen ini di website madrasah, MAN 2 Tulungagung berharap seluruh warga madrasah dan masyarakat memperoleh akses informasi yang terbuka tentang standar layanan, sekaligus dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga mutu layanan melalui masukan yang konstruktif.

Komentar Terbaru