Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyediaan, pelayanan, penyimpanan, pengamanan, serta pendokumentasian informasi, MAN 2 Tulungagung senantiasa berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan. Komitmen tersebut merupakan wujud pelaksanaan tata kelola layanan informasi yang baik, sekaligus bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh pemangku kepentingan. Sejalan dengan hal itu, madrasah memandang perlu adanya penguatan sistem dan penataan pelaksana layanan informasi melalui pembentukan serta pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan MAN 2 Tulungagung.

Selanjutnya, penetapan PPID pada MAN 2 Tulungagung dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap informasi publik dapat dihimpun, ditata, disimpan, serta disajikan secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan seleksi terhadap informasi yang termasuk kategori dikecualikan. PPID juga berperan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan layanan informasi publik, serta membantu penyusunan laporan evaluasi kinerja keterbukaan informasi secara berkala kepada atasan PPID. Dengan demikian, keberadaan PPID diharapkan mampu memperkuat budaya transparansi dan pelayanan informasi di madrasah, sekaligus mendukung terselenggaranya administrasi serta komunikasi kelembagaan yang profesional.

Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai dasar pelaksanaan tugas dan pembagian peran, ditetapkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulungagung Nomor 002 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada MAN 2 Tulungagung Tahun 2025. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur yang ditunjuk agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, terkoordinasi, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan dan pedoman layanan informasi yang relevan. Demikian pengantar ini disampaikan sebagai pengantar penetapan dan pelaksanaan PPID di MAN 2 Tulungagung, dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan madrasah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

52290cookie-checkPEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Jangan lupa bagikan!