Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulungagung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada MAN 2 Tulungagung Tahun 2025, bersama ini disampaikan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan dimaksud.

Lampiran ini memuat susunan Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dan WBS MAN 2 Tulungagung beserta peran/jabatan dalam tim sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat dan whistleblowing di lingkungan madrasah.

Demikian kalimat pengantar lampiran ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya, guna mendukung tertib administrasi serta pelaksanaan tugas tim sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

51900cookie-checkSK Whistleblowing System (WBS)
Jangan lupa bagikan!