Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.​
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulungagung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan MAN 2 Tulungagung Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan dimaksud.​
Lampiran ini memuat susunan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan serta Petugas Administrator pengelola layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di MAN 2 Tulungagung sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan koordinasi pengelolaan pengaduan.​

Demikian pengantar lampiran ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama semua pihak kami ucapkan terima kasih.​
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

51980cookie-checkSK Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Jangan lupa bagikan!