Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulungagung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan MAN 2 Tulungagung Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan dimaksud.
Lampiran ini memuat susunan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan serta Petugas Administrator pengelola layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di MAN 2 Tulungagung sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan koordinasi pengelolaan pengaduan.

Demikian pengantar lampiran ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerja sama semua pihak kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

51980cookie-checkSK Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Jangan lupa bagikan!