Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP) MAN 2 Tulungagung Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Madrasah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi langkah strategis madrasah dalam memperkuat budaya tata kelola yang akuntabel dan berintegritas. Satgas SPIP dibentuk untuk memastikan seluruh proses pengelolaan program, kegiatan, dan keuangan di MAN 2 Tulungagung berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta selaras dengan ketentuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Kementerian Agama. Melalui penguatan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, sistem informasi dan komunikasi, serta pemantauan yang berkesinambungan, madrasah berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Keputusan ini juga menegaskan peran masing-masing unsur dalam Satgas SPIP, mulai dari penanggung jawab, ketua, koordinator, sekretariat, anggota hingga administrator, yang memiliki tugas saling bersinergi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan SPIP di lingkungan MAN 2 Tulungagung. Dengan terbentuknya Satgas SPIP Tahun 2025, madrasah menata langkah lebih sistematis dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko, menyusun rencana aksi perbaikan, serta meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja dan keuangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan madrasah unggul yang berdaya saing dan dipercaya masyarakat. Melalui implementasi SPIP yang kuat, MAN 2 Tulungagung berharap mampu menjadi role model pengelolaan lembaga pendidikan yang profesional, modern, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan.

Komentar Terbaru